You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Tiga Meter di Pulau Lancang Dievakuasi
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca Tiga Meter Dievakuasi dari Pulau Lancang

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi seekor ular sanca di Jalan Lancang Permai, Gang Kuburan, RT 03/03, Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Ular tersebut sudah kami amankan di pos jaga

Perwira Piket Sektor 8 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Subadi mengatakan, keberadaan ular sanca tersebut dilaporkan warga pukul 05.30. Pihaknya pun langsung mengerahkan tiga personel rescue ke lokasi untuk melakukan evakuasi.

"Kurang dari 10 menit, petugas rescue berhasil menaklukan ular sanca sepanjang tiga meter dengan menggunakan dua unit kuda besi," ujarnya, Selasa (31/10).

Ular Sanca 1,5 Meter Dievakuasi dari Pulau Tidung

Subadi menjelaskan, saat ditemukan, ular sanca ini diketahui tengah berada di bawah kandang ayam sang pemilik rumah.

"Ular tersebut sudah kami amankan di pos jaga. Nantinya akan kita lepas di pulau kosong tak jauh dari Pulau Pari," tuturnya.

Aziz (45) pemilik rumah mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah bergerak cepat mengevakuasi ular ini dari kediamannya.

"Ular itu bisa ditangani dan tidak sampai memakan ayam peliharaan saya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29154 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1983 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1915 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1211 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1179 personFakhrizal Fakhri